Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma,
sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung
sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya
Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi
perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode
sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 –
sekarang ).
Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 –
1945 )
Perkembangan HAM pada periode sebelum kemerdekaan memiliki
ciri khas seperti besifat tradisional.Dengan cara yang sederhana,dipimpin oleh
tokoh masyarakat,agama atau kalangan bangsawan,belum teroganisasi secara
modern,dan khususnya perjuangan kemerdekaan masih mengandalkan kekuatan fisik
persenjataan.contoh tokoh masyarakat yang menyelamatkan HAM adalah R.A Kartini
dan Dewi Sartika,beliau memperjuangkan peningkatan harkat dan martabat kaum
wanita pada masanya,perjuangan fisik yang mengandalkan kekuatan
senjata,misalnya Si Singamangaraja,Cut Nyak Dien,Tuanku Imam Bonjol,Pangeran
Diponogoro,Sultan Hasanudin,Patimura,dan tokoh lainya.
Perjuangan HAM pada masa Kebangkitan Nasional(1908)
Perkembangan HAM pada masa kebangkitan nasional di mulai
dengan banyaknya kaum terpelajar di Indonesia, maka semakin meningkat
pula pemahaman dan kesadaran akan persamaan harkat dan martabat manusia
terutama hak kemerdekaan dan kebebasan sebagai suatu bangsa.disamping itu
,meningkat pula pengetahuan dan cara-cara memperjuangkan hak kemerdekaan dengan
itu terjadi perubahan strategi dari mengandalkan kekuatan fisik dengan strategi
organisasi diplomasi dan politik.contoh-contoh perjuanganya sebagai berikut :
o
Boedi
Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan
adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi
yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat
kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat.
o Perhimpunan
Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
o
Partai
Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih
condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang
berkenan dengan alat produksi.
o Indische
Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan
kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
o
Partai
Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
o Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan
berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan
Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
Perjuangan HAM pada masa sumpah pemuda
Perkembangan
HAM pada masa sumpah pemuda tepatnya tanggal 28 oktober 1928 yang bertujuan
memberi pengaruh yang sangat kuat pada organisasi pergerakan nasional pada masa
itu semula pada jaman itu banyak yang tidak berani secara tegas tujuan mencapai
Indonesia merdeka,namun setelah adanya kongres pemuda, organsasi-organisasi
mulai berani untuk menyatakan Indonesia merdeka.dalam masa itu banyak tumbuh
partai-partai politik dengan asasnya masing-masing yang semuanya berujuan utamanya
Indonesia merdeka.
Periode
Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
o
Periode
awal kemerdekaan Indonesia (1945 – 1950)
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak
untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang
didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di
parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah
memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi )
yaitu, UUD 1945 tidak mengatur secara rinci tentang HAM. Komitmen terhadap HAM
pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1
November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.pada masa berlakunya KRISS konstitusi republik indonesia serikat tahun 1949 dan UUDS 1950.Kedua UUD ini memuat lebih rinci tentang HAM terbukti dengan adanya pasal-pasal yang memuat tentang Hak Asasi Manusia yang di ambil dari Universal Declaration Of Human Righty.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.pada masa berlakunya KRISS konstitusi republik indonesia serikat tahun 1949 dan UUDS 1950.Kedua UUD ini memuat lebih rinci tentang HAM terbukti dengan adanya pasal-pasal yang memuat tentang Hak Asasi Manusia yang di ambil dari Universal Declaration Of Human Righty.
o
Periode
1950 – 1959 (Masa Orde lama)
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia
dikenal dengan sebutan tum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan
yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan
tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan
pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami periode Demokrasi
Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momen “ pasang” dan
menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara
ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik
dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar
demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai
pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil )
dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari
kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan
melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan
pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya
kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan. Pada masa pemerintahan ini hanya
satu konvernsi ham yang di rativikasikan yaitu Hak politik wanita.
o
Periode
1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah
sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem
demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan
berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi
terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran
supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan
dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan
dan hak politik.
o
Periode
1966 – 1998 (masa orde baru)
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke
Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah
diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM
dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya
pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah
Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang
merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan
guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS
1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan
dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta
Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan
kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama
dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan
masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan
oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait
dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung
Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
o
Periode
1998 – sekarang (masa reformasi)
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan
dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada
saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde
baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan
penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan
HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari
pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional
khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional
dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui
dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara
konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang –
undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang
Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan
pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia tengah
disorot oleh dunia internasional. Desakan, tawaran bantuan teknis maupun
kritikan telah dilontarkan oleh pihak luar,negara dan badan-badan
internasional. Desakan terkuat tertuju pada percepatan penyelesaian kasus
pelanggaran HAM Timtim.
Hak Asasi Manusia sebenarnya bukan istilah baru di
Indonesia, masalah ini telah tercantum dalam UUD 1945, dan secara tegas diatur
sejak era reformasi bergulir. Produk Hukum yang mengaturnya diantaranya Tap MPR
No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pencantuman dalam Amandemen II UUD
1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No.26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Walaupun UUD 1945 telah mengaturnya, namun kesadaran akan
pentingnya penegakan HAM tumbuh di saat tumbangnya rezim otoriter. Masa
transisi saat ini, telah memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada para
pejuang HAM. Komnas HAM telah dibentuk dimasa pemerintahan Soeharto, namun
dalam era reformasi ini kiprahnya terlihat lebih maksimal.
Banyak permasalahan muncul dalam proses penegakan HAM saat
ini. Permasalahan itu timbul disebabkan oleh Pengetahuan dan pengalaman yang
terbatas tentang HAM, baik pada Lembaga-lembaga Negara, maupun masyarakat.
Pengetahuan yang terbatas menyebabkan pembentukan dan pelaksanaan peraturan
perundangan menjadi kurang dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Intepretasi yang berbeda-beda terhadap peraturan perundangan menjadi topik
sehari-hari.
Perbedaan intpretasi peraturan tertulis menimbulkan polemik
tentang proses penegakan HAM. Polemik yang berkembang berkisar pada beberapa
masalah, diantaranya: Keabsahan pembentukan KPP HAM, Kewenangan memaksa KPP HAM
dalam memanggil saksi dan tersangka, Penetapan Jaksa dan Hakim ad hoc yang
independen dan penolakan intervensi pihak asing dalam proses pengakan HAM.
Walaupun UUD 1945 telah mengaturnya, namun kesadaran akan
pentingnya penegakan HAM tumbuh di saat tumbangnya rezim otoriter. Masa
transisi saat ini, telah memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada para
pejuang HAM. Komnas HAM telah dibentuk dimasa pemerintahan Soeharto, namun
dalam era reformasi ini kiprahnya terlihat lebih maksimal.
Banyak permasalahan muncul dalam proses penegakan HAM saat
ini. Permasalahan itu timbul disebabkan oleh Pengetahuan dan pengalaman yang
terbatas tentang HAM, baik pada Lembaga-lembaga Negara, maupun masyarakat.
Pengetahuan yang terbatas menyebabkan pembentukan dan pelaksanaan peraturan
perundangan menjadi kurang dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Intepretasi yang berbeda-beda terhadap peraturan perundangan menjadi topik
sehari-hari.
Perbedaan intpretasi peraturan tertulis menimbulkan polemik
tentang proses penegakan HAM. Polemik yang berkembang berkisar pada beberapa
masalah, diantaranya: Keabsahan pembentukan KPP HAM, Kewenangan memaksa KPP HAM
dalam memanggil saksi dan tersangka, Penetapan Jaksa dan Hakim ad hoc yang
independen dan penolakan intervensi pihak asing dalam proses pengakan HAM.
Sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia
sudah ada sejak lama. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan berdasarkan
atas kekuasaan, hal ini dapat kita lihat dengan tegas di dalam penjelasan UUD
tahun 1945. Dalam negara hukum mengandung pengertian setiap warga negara
mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tidak ada satu pun yang
mempunyai kekebalan dan keistimewaan terhadap hukum.
Salah satu tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan di
tengah-tengah pergaulan masyarakat, sedangkan keadilan adalah salah satu
refleksi dari pelaksanaan hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang
erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Keterkaitan antara hak asasi
manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak
asasi manusia adalah masuk ke dalam persoalan hukum dan harus diatur melalui
ketentuan hukum.
Dalam negara kesatuan RI sumber dari tertib hukum adalah
Pancasila artinya dalam pembuatan suatu produk hukum haruslah berlandaskan dan
sesuai dengan kaedah Pancasila. Sebagai suatu falsafah bangsa Pancasila juga
memberikan warna dan arah, bagaimana seharusnya hukum itu diterapkan pada
masyarakat sehingga terciptanya suatu pola hidup bermasyarkat sesuai dengan
hukum dan Pancasila.
Mengenai persoalan hak asasi manusia dalam pandangan
Pancasila bahwa manusia sebagai mahkluk Tuhan ditempatkan dalam keluhuran
harkat dan martabatnya dengan kesadaran mengemban kodrat sebagai mahluk
individu dan mahkluk sosial yang dikaruniai hak, kebebasan dan kewajiban asasi
di dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat haruslah mewujudkan
keselarasan hubungan:
- Antara manusia dengan penciptanya.
- Antara manusia dengan manusia.
- Antara manusia dengan masyarakat dan negara.
- Antara manusia dengan lingkungannya.
- Antara manusia dalam hubungan antar bangsa.
Maka dapat dilihat kritetia hak
asasi manusia menurut Pancasila adalah hak dan kewajiban asasi manusia, dimana
hak dan kewajiban asasi ini melekat pada manusia sebagai karunia Tuhan yang
mutlak diperlukan dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara
berdasrkan Pancasila dan UUD tahun 1945.
Di samping Pancasila sebagai
landasan filosofis, perlu dilihat UUD tahun 1945 sebagai landasan
konstitusional. Dalam membicarakan UUD tahun 1945 haruslah melihat secara
keseluruhan artinya melihat UUD tahun 1945 dari pembukaan, batang tubuh dan
penjelasannya. Pembukaan UUD tahun 1945 merupakan sumber motivasi, sumber
inspirasi cita-cita hukum, cita-cita moral sebagai staatsfundamental norm
Indonesia.
Thomas Hobbes mengatakan bahwa
“setiap bangsa cenderung mempertahankan kehidupannya, sehinggga semua kegiatan
manusia dan masyarakat manusia digerakkan oleh naluri dasar untuk
mempertahankan hidup serta harkat dan martabatnya sebagai manusia dan bangsa”.
Pandangannya ini sesuai dengan bangsa Indonesia yang telah menentukan jalan
hidupnya sendiri sejak tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tonggak sejarah dan
indikasi bahwa Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM, bahkan
Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM, bahkan berperan aktif dalam
kancah internasional baik di dalam maupun di luar forum PBB.
Peran Indonesia dalam perjuangan hak
asasi internasional sejalan dengan tekad bangsa Inodnesia yang tertuang dalam
Pembukaan UUD tahun 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia
telah aktif dalam usaha menegakkan penghormatan hak-hak asasi manusia di forum
internasional sesuai dengan prinsip-prinsip PBB.
Salah satu peran aktif di Indonesia
yang penting, setelah diterimanya Universal Declaration of Human Rights oleh
negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun 1948, adalah diselengarakannya
Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menghasilkan Deklarasi
Bandung yang memuat pernyataan sikap negara-negara peserta bertekad untuk
menjunjung tinggi:
- Penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan tujuan dan prinsip- prinsip Piagam PBB
- Penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial semua Negara
- Pengakuan atas persamaan derajat semua ras dan semua bangsa besar dan kecil
- Tidak akan melakukan intervensi dan mempengaruhi urusan dalam negari lain
- Penghormatan atas hak setiap bangsa untuk mempertahankan dirinya baik secara sendiri-sendiri maupun kolektif sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam PBB
- Menghindarkan diri dari penggunaan cara pertahanan kolektif untuk kepentingan tertentu dari sikap kekuatan besar dan menghindarkan diri dari tindak melakukan tekanan terhadap negara lain
- Menahan diri dari tindakan-tindakan atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik setiap Negara
- Menyelesaikan segala sengketa internasional dengan cara damai seperti negoisasi, konsiliasi, arbitrase atau pengadilan serta cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan ketentuam Piagam PBB
- Menjunjung tinggi kepentingan timbal balik dan kerjasama internasional.
- Menghormati prinsip keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional.
Bagi bangsa Indonesia pelaksanaan
HAM telah tercermin di dalam Pembukaan UUD tahun 1945 dan batang tubuhnya yang
menjadi hukum dasar tertulis dan acuan untuk setiap peraturan hukum yang di
Indonesia. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD tahun 1945 telah
digali dari akar budaya bangsa yang hidup jauh sebelum lahirnya Deklarasi HAM
Internasional (The Universal Declaration of Human Rights 1948).
Di dunia ini terdapat
perbedaan-perbedaan yang menyolok di berbagai bidang seperti di tingkat
internasional dikenal negara maju, negara berkembang dan negara miskin, negara
adikuasa dengan dunia ketiga, negara liberal dengan negara komunis dan di
tingkat nasional pun terdapat hal-hal yang berbeda.
Dalam konterks Pembukaan UUD tahun
1945 dapat dililhat bahwa bersirinya Negara Republik Indonesia adalah hasil
perjuangan untuk menegakkan HAM Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka.
Pembukaan UUD tahun 1945 dengan jelas mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk
menjunjung tinggi HAM dari penindasan penjajah “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Sesuai dengan rumusan yang tertulis
secara eksplisit dan berdasarkan pandangan hidup dalam masyarakat Indonesia
tekad melepaskan diri dari penjajahan itu akan diisi dengan upaya-upaya
mempertahankan eksistensi bangsa dengan:
- Membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melilndungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan tersebut dilandasi oleh
falsafah hukum yang menjadi landasan hak dan kewajiban asasi seluruh warga
negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila adalah dasar yang melandasi segala
hukum dan kebijaksanaan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Hal ini berarti Pancasila menjadi
titik tolak pikir dan tindakan termasuk dalam merumuskan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi HAM. Karena Pancasila merupakan akar
filosofis jiwa dan budaya bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam
suku yang memiliki berbagai macam corak budaya. Dasar-dasar pemikiran dan
orientasi Pancasila pada hakekatnya bertumpu pada dan nilai-nilai yang terdapat
dalam budaya bangsa. Kebudayaan bangsa tersebar di seluruh kepulauan Indonesia
yang terdiri dari kebudayaan tradisional yang telah hidup berabad-abad, maupun
kebudayaan yang sudah modern yang telah berakulturasi dengan kebudayaan lain.
Selain itu, Pancasila juga mempunyai nilai historis yang mencerminkan
perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dengan pengorbanan baik harta maupun
jiwa sejak berdirinya Budi Utomo pada permulaan abad XX (tahun 1908)yang
diikuti dengnan berbagai peristiwa sejarah dalam upaya melepaskan diri dari
belunggu penjajahan. Perjuangan yang memperlihatkan dinamika bangsa yang
memberikan khas corak yang khas bagi Pancasila sebagai pencerminan bangsa yang
ingin kemerdekaan dan kemandirian. Maka Pancasila harus dipegang teguh sebagai
prinsip utama.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar
yang disebut HAM yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut tidak dapat diingkari. Dilihat dari pilihan
yang telah ditetapkan bersama terutama dari Bapak Pendiri Bangsa (The Founding
Father) yang bercita-cita terbentuknya negara hukum yang demokratik, maka jiwa
atau roh negara hukum demokratik tersebut ada sejauh mana hak asasi itu
dijalani dan dihormati. Apabila dilihat UUD sebelum diamandemen, hak asasi
tidak tercantum dalam suatu piagam yang terpisah melainkan tersebar dalam
beberapa pasal. Jumlahnya terbatas dan diumumkan secara singkat. Karena situasi
yang mendesak pada pendudukan Jepang tidak ada waktu untuk membicarakan HAM
lebih dalam. Lagipula, waktu UUD 1945 dibuat Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB
belum lahir, HAM diatur di Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam
Batang Tubuh yaitu pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31,
pasal 33, dan pasal 34.
Dari
kajian pasal-pasal tersebut dikemukakan:
- HAM itu meliputi baik yang bersifat klasik maupun yang bersifat sosial. HAM/ warganegara yang bersifat klasik terdapat dalam pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 29 ayat (2). Yang bersifat sosial dirumuskan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 31 ayat (1) dan pasal 24. Sedangkan rumusan dalam pasal 30 tidak termasuk dalam HAM yang klasik maupun yang sosial. Dengan demikian HAM yang timbul karena hukum (legal rights).
- HAM yang berkenaan dengan semua orang yang berkedudukan sebagai penduduk tidak dirumuskan dengan hak melainkan dengan kemerdekaan. Contohnya bunyi pasal 28 dan pasal 29 ayat (2).
- HAM yang berkenaan dengan warga negara Indonesia dengan tegas dikatakan “tidak”. Hal ini dapat dibaca dalam pasal 27 ayat (2), pasal 30 ayat (1) dan pasal 31 ayat (1).
- Sebagian besar rakyat masih dalam keadaan serba kurang (pendidikan dan kebutuhan hidup)
- Belum/tidak adanya hukum atau peraturan positif aplikasi dalam kehidupan bernegara.
HAM di Indonesia sebagai pemikiran
paradigma tidaklah lahir bersamaan dengan Deklarasi HAM PBB 1948. Bahwa HAM
bagi bangsa Indonesia bukan barang asing terbukti dengan terjadinya perdebatan
yang terjadi dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia). Sidang periode pertama BPUPKI terbagai dua yaitu,
pertama berlangsung dari tanggal 19 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Sidang periode
kedua diselenggarakan pada tanggal 10 sampai 16 Juli 1945. Sidang I BPUPKI
mendengar pidato Soekarno, Muhammad Yamin, Soepomo, Muhammad Hatta terlihat
perbedaan pandangan mereka mengenai konsep-konsep “kebebasan” seperti di negara
Barat.
Di lain pihak, Muhammad Hatta
khawatir jika jaminan kebebasan tidak dicantumkan dalam UUD, hak-hak masyarakat
tidak akan ada artinya dihadapan negara. Kemudian masih pada masa sidang II,
terjadi perdebatan langsung antara para tokoh tersebut. Dalam rancangan undang-undang
dasar yang sedang dibahas pada waktu itu Muhammad Hatta tidak menemukan pasal
tentang HAM dan kebebasan, karena itu beliau angkat bicara,” Saya menginginkan
pasal-pasal yang mengakui HAM”.
Namun Soepomo menapik Muhammad
Hatta, pasal-pasal tersebut tidak perlu ada karena hanya akan memberikan
peluang kepada paham individualisme, perseorangan, padahal kita ingin
kekeluargaan, katanya. Dalam perdebatan ini, Soepomo didukung oleh Soekarno
sedangkan Muhammad Hatta didukung oleh Muhammad Yamin.
Akhirnya para pendiri Republik
Indonesia dengan jiwa besar setuju untuk kompromi. Maka lahirlah pasal 27,
pasal 28 dan pasal 29 UUD tahun 1945. Proses perumusan tersebut sekaligus
menunjukkan bahwa sejak awal pendekatan musyawarah mufakat sudah muncul sebagai
fakta-fakta sejarah yang menyangkut proses penyusunan pasal 28 UUD tahun 1945
diungkapkan oleh Muhammad Yamin.
Di
Indonesia HAM telah mendapat tempat dan diatur di dalam:
- UUD tahun 1945
- Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM
- Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
- Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- Konvensi Internasional Anti Apartheid dalam Olahraga yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 48 tahun 1993 tanggal 26 Mei 1993
- Konvensi tentang Hak-Hak Anak tahun 19998 yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990
- Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan tahun 1979 yang diratifikasi dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1984 tanggal 24 Juli 1984.
- Konvensi tentang Hak-Hak Politik Kaum Wanita tahun 1953 yang diratifikasi dengan Undang-Undang No. 68 tahun 1998.
- Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam secara Tidak Manusiawi dalam Merendahkan Martabat Manusia Lainnya tahun 1984 yang diratifikasi dengan Undang-Undang No. 5 tanggal 24 September 1998.
- Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang diratifikasi dengan Undang-Undang No. 29 tanggal 25 Mei 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar